LAPORAN DIKLAT DIGITALISASI ADMINISTRASI PEMBELAJARAN: TRANSFORMASI ADMINISTRASI MANUAL KE DIGITAL


 BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik, sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Sedemikian pentingnya peranan guru dalam pendidikan, diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.

Pengembangan diri merupakan upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. 

Diklat fungsional merupakan kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi  dalam kurun waktu tertentu. Minimal sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. 

Di tangan gurulah akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas, baik secara akademis, skill (keahlian), kematangan emosional dan moral serta spiritual. Tentunya, diperlukan sosok guru yang mempunyai kualifikasi, kompetensi dan dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas profesionalnya. 

Untuk meningkatkan profesionalisme sebagai seorang guru, penulis mengikuti beberapa pendidikan dan pelatihan jenis kegiatan pengembangan diri, diantaranya yaitu Diklat Daring Digitalisasi Administrasi Pembelajaran: Transformasi Administrasi Manual ke Digital. Sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengikuti  kegiatan pengembangan diri berupa Diklat Daring Digitalisasi Administrasi Pembelajaran: Transformasi Administrasi Manual ke Digital maka dipandang perlu untuk menuliskan laporan kegiatan pengembangan diri tersebut.

B. TUJUAN

Berdasarkan paparan di atas, pengembangan diri ini dilakukan oleh penulis dengan tujuan :
  1. Wadah mengembangkan wawasan guru untuk meningkatkan pelayanan pembelajaran kepada peserta didik.
  2. Sebagai salah satu syarat untuk mengisi kelengkapan dokumen kepegawaian pada aplikasi simpeg5 Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. Sebagai salah satu syarat wajib kenaikan pangkat fungsional guru sesuai yang diamanatkan pada permenpan no. 16 tahun 2009.

C. MANFAAT

Manfaat yang diharapkan dari kegiatan pengembangan diri ini antara lain sebagai berikut:

  1. Bagi Peserta Didik,  akan memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang lebih efektif.
  2. Bagi Guru, dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif  sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang.
  3. Bagi Madrasah, akan mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
  4. Bagi Orang Tua/Masyarakat, akan memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif. 
  5. Bagi Pemerintah, akan memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.

BAB II



Tidak ada komentar:

Posting Komentar